Kasus Pencemaran nama baik Jerinx yang menilai Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan rumah sakit (RS) sebagai kacung WHO (badan kesehatan dunia)
Digital Forensic atau juga dikenal sebagai Ilmu Forensik Digital, merupakan salah satu cabang ilmu forensic, yang berfokus pada penyelidikan dan penemuan konten perangkat digital, dan seringkali dikaitkan dengan kejahatan computer.
Pada tugas ini penulis
akan merangkum sebuah contoh kasus kejahatan pencemaran nama baik yang sempat
viral beberapa tahun belakangan.
Contoh Kasus :
Bali, KOMPAS.TV- I Gede
Ary Astina atau yang lebih dikenal dengan panggilan Jerinx sudah bebas murni
dari Lapas Kerobokan, Bali, Selasa (8/6/2021) pagi tadi.
Drummer Superman Is Dead
(SID) itu pun harus meringkuk di balik jeruji penjara lantaran komentarnya yang
dianggap mengundang ujaran kebencian.
Ya, komentarnya yang
menilai Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan rumah sakit (RS) sebagai kacung WHO
(badan kesehatan dunia) dan diuanggahnya di sosial media berbuntut panjang.
IDI pun melaporkannya ke
pihak kepolisian atas dugaan ujaran kebenciaan.
Diolah dari berbagai
sumber, berikut ini perjalanan kasus yang bermula pada 13 Juni 2020 silam itu.
"Gara-gara bangga
jadi Kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan
melahirkan dites CV19...," demikian penggalan postingan Jerinx yang
kemudian menyeretnya ke pengadilan.
Jerinx kemudian
dilaporkan IDI Bali karena materi posting-an IG-nya tersebut.
Tak hanya itu, Jerinx
juga menuliskan kalimat "BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang
kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini!
Meski meminta maaf
kepada IDI sebagai empati dan mengaku tidak ada maksud menyakiti IDI, Jerinx
tetap yakin tak bersalah.
Menurut Jerinx,
postingannya hanya sebuah kritik dan tidak ada muatan personal.
Namun, nasib berkata
lain. Polisi pun menetapkan Jerinx sebagai sebagai tersangka, Rabu (12/8/2021).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus
Nugroho postingan Jerix sudah memenuhi unsur pidana.
"Bahwasanya itu
terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan
satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," kata Yuliar dikutip dari Kompas.com.
Sebenarnya tidak ada masalah pada sesuatu yang disebut dengan freedom of speech tetapi untuk sudut pandang yang berbeda dan situasi Covid 19 yang sedang marak-maraknya hal ini tentu tidak dibenarkan karena berdampak pada pemikiran masyarakat luas. Oleh karena itu kasus ini melanggar dasar hukum sebagai berikut :
Pasal
45B UU 19/2016, yang berbunyi: Pasal 29 UU ITE : setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Dengan pelanggaran dasar hukum tersebut, maka pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Komentar
Posting Komentar