Kasus Pencemaran nama baik Jerinx yang menilai Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan rumah sakit (RS) sebagai kacung WHO (badan kesehatan dunia)

Digital Forensic atau juga dikenal sebagai Ilmu Forensik Digital, merupakan salah satu cabang ilmu forensic, yang berfokus pada penyelidikan dan penemuan konten perangkat digital, dan seringkali dikaitkan dengan kejahatan computer.

Pada tugas ini penulis akan merangkum sebuah contoh kasus kejahatan pencemaran nama baik yang sempat viral beberapa tahun belakangan.

Contoh Kasus :

Bali, KOMPAS.TV- I Gede Ary Astina atau yang lebih dikenal dengan panggilan Jerinx sudah bebas murni dari Lapas Kerobokan, Bali, Selasa (8/6/2021) pagi tadi.

Drummer Superman Is Dead (SID) itu pun harus meringkuk di balik jeruji penjara lantaran komentarnya yang dianggap mengundang ujaran kebencian.

Ya, komentarnya yang menilai Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan rumah sakit (RS) sebagai kacung WHO (badan kesehatan dunia) dan diuanggahnya di sosial media berbuntut panjang.

IDI pun melaporkannya ke pihak kepolisian atas dugaan ujaran kebenciaan.

Diolah dari berbagai sumber, berikut ini perjalanan kasus yang bermula pada 13 Juni 2020 silam itu.

"Gara-gara bangga jadi Kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19...," demikian penggalan postingan Jerinx yang kemudian menyeretnya ke pengadilan.

Jerinx kemudian dilaporkan IDI Bali karena materi posting-an IG-nya tersebut.

Tak hanya itu, Jerinx juga menuliskan kalimat "BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini!

Meski meminta maaf kepada IDI sebagai empati dan mengaku tidak ada maksud menyakiti IDI, Jerinx tetap yakin tak bersalah.

Menurut Jerinx, postingannya hanya sebuah kritik dan tidak ada muatan personal.

Namun, nasib berkata lain. Polisi pun menetapkan Jerinx sebagai sebagai tersangka, Rabu (12/8/2021). Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho postingan Jerix sudah memenuhi unsur pidana.

"Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," kata Yuliar dikutip dari Kompas.com.


 Komentar Penulis : 

Sebenarnya tidak ada masalah pada sesuatu yang disebut dengan freedom of speech tetapi untuk sudut pandang yang berbeda dan situasi Covid 19 yang sedang marak-maraknya hal ini tentu tidak dibenarkan karena berdampak pada pemikiran masyarakat luas. Oleh karena itu kasus ini melanggar dasar hukum sebagai berikut : 

Pasal 45B UU 19/2016, yang berbunyi: Pasal 29 UU ITE : setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Dengan pelanggaran dasar hukum tersebut, maka pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

 

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KULINER KHAS MEDAN BY FAIZAL IKHSAN